Pekanbaru – Pimpinan DPRD Provinsi Riau bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kota Pekanbaru terkait Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, Kamis (29/07/2021).
Bertempat di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Sulastri beserta anggota komisi V lainnya yakni Kasir dan Ade Hartati Rahmat.
Sementara dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Zul Ikram beserta jajarannya dan Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kota Pekanbaru.
Zul Ikram menjelaskan dan menyampaikan bahwa PPDB pada tahun ini yang menggunakan Google Form memang memiliki banyak kekurangan, namun hal ini masih jauh lebih baik dibandingkan dengan provinsi lain, dimana terjadi kendala yang sulit ditanggulangi yakni seperti perlemahan server, dan tenaga operator dan IT yang sudah ditunjuk juga telah menanggulangi kendala-kendala yang memiliki kemungkinan akan terjadi dalam PPDB 2021 ini.
Mendengar hal tersebut, Agung Nugroho ingin mengetahui status dari tenaga operator dan IT dimana mereka memberikan tenaga kerja yang banyak namun DPRD Provisi Riau mendapatkan adanya laporan bahwa kerja lembur dan libur mereka tersebut tidak terbayarkan.
Kadisdik Zul Ikram memberi penjelasan terkait Status dari Tenaga Operator dan IT tersebut memang belum ada.
“Namun mereka juga telah diberi penanggulan dalam hal Konsumsi, kedepannya kami akan menindaki perihal ini,” jelas Zul Ikram.
Disatu sisi Agung Nugroho mengapresiasi bahwa sistem PPDB tahun lalu lebih baik dari pada PPDB pada tahun ini, namun ada beberapa kekurangan juga yang harus dievaluasi untuk perbaikan dimasa depan.
Agung Nugroho juga melanjutkan banyak masyarakat yang mengeluh terhadap sistem zonasi PPDB, DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V meminta penjelasan terhadap hal ini.
Kadisdik Zul Ikram menjawab dengan menyampaikan terlebih dahulu jalur PPDB tahun ini yakni Zonasi 50%, Afirmasi 15%, Prestasi 30%, dan perpindahan orang tua 5%.
Terkait jalur zonasi tersebut PPDB tahun ini yang menggunakan Google Form memiliki data yang lebih akurat dan mungkin jarak yang memberi keluhan tersebut lebih jauh dari pada jarak dari pendaftar yang lain.