Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau terkait evaluasi program kegiatan tahun anggaran 2021, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/07/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Adam Syafaat, Farida H. Saad, Nurzafri, Piter Marpaung, Syafrudin Iput, Tumpal Hutabarat, dan Yuyun Hidayat.
Hadiri juga Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Agusalim beserta jajarannya.
Dalam rapat Agusalim memaparkan terkait realisasi keuangan dengan pengeluaran pada sewa bandwidth dan beberapa perjalanan dinas. Pada proses tender, terdapat harga tidak wajar. Aturan sekarang, harga tidak wajar dapat diklarifikasi dan dapat digugurkan. Apabila ia tidak bisa memberikan dokumen pendukung pada harga tidak wajar, maka perusahaanya akan digugurkan.
“Untuk saat ini, proses tender kita berjalan lambat. Upaya yang dapat dilakukan adalah pada bulan November kami mengirim surat ke OPD untuk mengikuti proses tender,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Farida H. Saad bertanya masih banyak tender yang belum selesai. Sehingga kapan batas waktu tender dapat diselesaikan atau tidak.
Agusalim mengatakan bahwa paket yang belum selesai berjumlah 106 paket dan akan berakhir pada tanggal 22 Juli 2021. Proses pelaksanaan tender harus selesai pada tanggal 31 Agustus 2021. Terkait proses tender gagal atau diulang, itu penyebabnya karena ada kesalahan dokumen dari OPD dan mereka yang meminta pembatalan.
Lain halnya dengan Nurzafri, dia bertanya adanya kegiatan yang ditenderkan dan ada kegiatan yang ditunjuk langsung. “Kalau penunjukan langsung prosesnya seperti apa dan kewenangannya dari siapa?,” ujarnya.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Agusalim bahwa untuk penunjukan langsung ada beberapa kriterianya.