Dumai – Untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan lingkungan hidup di daerah operasional perusahaan, Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke PT. Pelita Agung Agrindustri, Jumat (16/07/2021).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, turut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M. Nursalam dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Almainis serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Farida H. Saad, Kelmi Amri, Nurzafri, Sahidin, Yuyun Hidayat, Tumpal Hutabarat, dan Syafrudin Iput. Serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Hardianto.
Turut dihadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang (Kabid) Perubahan Iklim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Nelson, dan rombongan diterima oleh Manager PT. PAA Sarjali beserta jajarannya.
Sarjali menjelaskan beberapa hal terkait PT PAA, dimana perusahaan beroperasional di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau dengan luas lahan 12.5 hektar dan fraksinasi dan biodiesel sudah beroperasi dari tanggal 18 Mei 2021. Selain itu limbah cair diserahkan ke pengelola kawasan, Wilmar.
“Kami juga memprodukai B30 di produksi ke depot Dumai dan Pertamina Dumai. B30 adalah 30% biodiesel dan 70% solar murni. Produksi perhari 1500 ton biodiesel untuk kategori B30,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarjali menjelaskan bahwa tenaga kerja mereka berjumlah 356 orang dan 196 orang merupakan tenaga kerja lokal yang diambil dari sekolah yang ada di Dumai dan Kelurahan Pelitung sekitar.
“Rekrutmen dilakukan dari SMK 6, SMK 2, SMK 5 dan SMK Taruna. Produksi orientasinya untuk ekspor, kecuali biodiesel kami memenuhi kuota dari PT. Pertamina,” tutur Manager PT. PAA.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Hardianto mengatakan bahwa persentase dari tenaga lokal dan tenaga luar belum seimbang, sehingga perlu dilakukan keseimbangan.
“Perda mengharapkan 70% tenaga lokal dan 30% tenaga luar. Sehingga perusahaan belum memenuhi aturan tersebut,” ungkap Hardianto.
Ditambahkan Dani M. Nursalam, menurutnya PT. PAA adalah perusahaan yang membeli kawasan sehingga lokasi jauh dari pemukiman masyarakat, akibatnya dampak tidak dirasakan oleh masyarakat.
“Terkait tanggungjawab untuk mengelola limbah dilakukan oleh pengelola kawasan. Jadi, sampai mana tanggungjawab bapak dalam mengelola limbah sampai? Apakah perusahaan punya tanggungjawab perusahaan terhadap limbah?,” ucapnya.
Menjawab tersebut, Sarjali mengatakan bahwa terkait penyerahan limbah perusahaan sudah dikenakan biaya ke KID dan penerapannya sesuai ketentuan yang mereka berikan, yaitu 60% ro water yang dibeli dimana angkan ini sesuai dari banyaknya air yang dibeli. Air tersebut dipenuhi oleh KID yang berasal dari air laut.
Diakhir pertemuan Nelson menjelaskan beberapa informasi terkait PT. PAA dan wajib dilaksanakan, salah satunya penghuni KID.
“Terkait CSR, perusahaan harus membangun kehidupan yang berdampak kepada masyarakat,” tutupnya.