Pekanbaru – Pansus kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Riau, melakukan rapat terkait pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara, Rabu (14/7/2021)
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, dipimpin Ketua Pansus kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, diikuti sejumlah anggota lainnya, seperti Mira Roza dan Abu Khairi. Hadir juga Kabiro Hukum Elly Wardhani, Kasubag PHD Arif Rahman beserta anggota lainnya.
Dalam rapat, Eddy A. Mohd Yatim menjelaskan jika maksud diselenggarakan rapat ini untuk mendiskusikan atau merevisikan pasal-pasal yang berada di kode etik dan tata beracara.
“Saya berfikir harus ada hal-hal yang harus kita buat agar kedepannya tidak menimbulkan pro kontra dengan adanya peraturan saja susah apalagi tidak ada peraturan hal ini untuk melindungi marwa dan salah satunya memperjelas peraturan yang tertera didalam undang-undang,” tutur Eddy A Mohd Yatim.
Kabiro Hukum Elly Wardhani menjelaskan ada dua hal penting yang harus perhatikan. Seperti drafting yang akhirnya masih banyak yang tidak mengeti aturan-aturan tersebut. Untuk itu dia memohon tenanga ahli lebih teliti lagi.
“Menurut saya penjelasannya harus lebih detail jika kita perhatikan satu persatu,” jelasnya.
Lebih lanjut prihal substansi, dasar pembuatan adalah PP pasal 133 yang jadi acuan dalam penyusunan dan kata-kata, menurutnya masih banyak yang harus dikoreksi.
Usai mendengar hal itu, Eddy A. Mohd Yatim mengajak semua yang terlibat untun dapat memperhatikan masukan-masukan, hal itu berguna untuk anggota dewan sendiri.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kinerja kita dalam membuat dan memila peraturan mengenai kode etik dan tata beracara jangan sampai ini menjadi bumerang kepada anggota dan peraturan ini harus lebih spesifik mungkin agar bisa dijalankan dengan lancar dan tidak membingungkan bagi anggota,” tutup Eddy A. Mohd Yatim