Pansus DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunker Dalam Rangka Studi Banding Ke BP2RD Sumut

Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka studi banding ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (06/07/2021).

Dalam Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Sugeng Pranoto, didampingi anggota Pansus Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Manahara Napitupulu, Syamsurizal, Mira Roza, Husaimi Hamidi dan Syafrudin Iput serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Kunjungan ini diterima Sekretaris BP2RD Provinsi Sumut Victor Lumbanraja.

Sugeng Pranoto mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud.

Karmila Sari menanyakan aplikasi apa yang digunakan untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Lebih lanjut Syamsurizal menanyakan tentang kenaikan pajak kendaraan di Sumut, metode berbanding lurus dengan produksi yang digunakan atau tidak? Dan cara memperoleh data.

Hal serupa juga diungkap kan Yanti Komala Sari, menurutnya dampak dengan dibukanya pelayanan keluhan masyarakat, untuk itu dia menanyakan bagaimana teknisnya.

Usai mendengar hal tersebut, Victor Lumbanraja mengakui hingga saat ini masalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuat bertujuan agar masyarakat taat pajak, ternyata setelah tahun berakhir mereka tetap tidak taat pajak dan berharap ada program yang sama.

Prihal keringanan pajak yang dibuat dengan metode tersebut sebenarnya kurang mendidik, namun harus memenuhi target walaupun realisasi nya jauh dari yang diharapkan, paling tidak proses belajar pemberian stimulus kepada masyarakat.

“Sebelum melakukan ini, kita juga sudah survei. Dan sudah ada 18 provinsi di Indonesia yang melakukan hal yang serupa,” tuturnya.

Untuk pajak progresif hanya berlaku untuk nama dan alamat yang sama, jadi kita perlu menjalin hubungan baik dengan disdukcapil.

Selain itu untuk objek pajak yang di daerah-daerah seperti perkebunan kita yang langsung datang ke masyarakat menjemput bola.

Selain itu pelayanan ke masyarakat langsung UPT kita melakukan edukasi langsung kepada masyarakat dengan membuat brosur masuk ke terminal dan sentra bus.

Terkait jumlah kenaikan produksi selalu berbanding lurus dengan kenaikan pajak, ini langsung masuk ke database kita pada saat registrasi awal pembayaran pajak.

Yang menjadi kendala kami saat ini adalah kami tidak bisa menyentuh lembaga privat (leasing) yang sebagai penunggak terbesar pertama setelah kendaraan perusahaan.

“Harapan kami kiranya DPRD Provinsi Riau nantinya dapat memaksa perusahaan leasing ini untuk tidak menjadi penghambat pajak ini”, tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top