Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (01/07/2021).
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto didampingi oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Sofyan Siroj serta anggota Pansus lainnya, seperti Karmila Sari, Yanti Komalasari, Syamsurizal, Sulaiman, Manahara Napitupulu, Syafrudin Iput, dan Mira Roza.
Rapat ini juga diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman, dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau yang diwakili oleh Arif Rahman.
Karmila Sari meminta Bapenda untuk bergerak cepat dalam perubahan Perda pajak ini, karena banyak manfaat yang akan diperoleh.
“Terkait pajak air permukaan sebagaimana telah dilakukan oleh Provinsi Banten yang bekerjasama dengan kabupaten/kota, karena pajak air permukaan ada bagi hasilnya untuk kabupaten/kota. Kapasitas alat ukur air permukaan yang berbeda tiap perusahaan tidak sependapat jika water meter diadakan pemerintah provinsi apalagi harus dikalibrasi, hal ini terkait pertimbangan biaya dan keefektifannya,” tutur Karmila.
Sehingga dari rapat tersebut dapat disimpulkan, realisasi pemutihan denda pajak sudah melebihi target dari pelaksanaan yang telah dilakukan. Bapenda menyatakan akan membentuk tim terpadu dalam rangka penertiban PAP yang turut melibatkan Dinas PU, ESDM, dan Satpol PP.
Kelemahan dari PAP tempat pengambilan dan pemasangan water meter dan sumber air seperti yang ditemui oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau di Kabupaten Siak pada PT. Murini Sam-sam Duri dengan pembayaran pajak yang hanya 200 ribuan perbulan. Seharusnya Bapenda fokus pada realisasi pembayaran yang tidak normal untuk dilakukan penelusuran. Pihak Bapenda diminta untuk melakukan pengembangan sistem data base wajib pajak khususnya PKB dan BBNKB.