Pekanbaru – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja gabungan terkait laporan pihak Koperasi Tani Sahabat Lestari (Kopni SL) sehingga perlu mengadakan hearing dengan beberapa mitra kerja, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (09/06/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung didampingi Wakil ketua Komisi II M. Arfah beserta anggota komisi II lain diantaranya Sugianto, Suyadi dan Ardiansyah. Sementara dari komisi I dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto dan wakil ketua komisi I Iwandi. Selain itu turut hadir Pimpinan DPRD Provinsi Riau yakni Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti.
Rapat ini juga diikuti oleh Kabidkum Polda Riau, Dinas LHK Provinsi Riau, Kanwil BPN Provinsi Riau, Biro Hukum Sekda Provinsi Riau, BPN Kabupaten Kampar, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kampar dan Koperasi Petani Sahabat Lestari.
Dalam hearing ini Kopni SL menjelaskan konflik yang terjadi dengan PT. Arara Abadi yang mana PT tersebut ingin merampas kembali lahan yang sudah diberikan dengan cara memperalat warga membentuk kelompok baru yaitu Koptan Pebadaran. Lalu masuk ke lokasi membawa alat berat untuk membersihkan lahan yang di kawal ketat oleh security dengan melakukan kekerasan sehingga menimbulkan kerusuhan dan salah satu anggota kopni terluka. Hal ini sudah dilaporankan ke Polres Kampar namun blum ada tindak lanjut.
Harapan Kopni kepada DPRD Provinsi Riau dalam hearing ini untuk bisa memfasilitasi mengenai konflik lahan dengan PT.Arara Abadi agar menghentikan upaya paksa pengambilan lahan yang sudah di berikan tidak di ambil kembali karna kopni sudah mengantongi legalitas izin tentang izin pembukaan lahan yang di keluarkan oleh Pj Bupati Kampar, dan PT. Arara Abadi menghormati keputusan yang ada agar area tersebut bisa kembali berjalan kondusif.
Dari Dinas LHK salah satu solusi yang sudah disiapkan berupa memfasilitasi proses di dinasnya, dengan skema langsung ke kementrian agar bisa lebih cepat di perhatikan jadi tidak berada di tingkat daerah lagi. Sementara Badan Pertanahan Provinsi Riau mewakili Badan Pertanahan Kampar mengaku akan mendukung apabila semua persyaratan telah disiapkan oleh koperasi petani, yakni dengan mensertifikasinya.
Biro hukum menjelaskan pihak perusahaan sudah menandatangi kesepakatan tahun 2019 mengenai penyerahan lahan lalu sekarang mereka sudah ingkar janji, tidak memenuhi apa yang tertera di kesapakatan harus nya mereka komitmen.
“Bila secara mediasi sudah di lakukan tapi tidak ada titik terang maka cara hukum lagi yang akan digunakan,” ujarnya.
Dari hasil rapat ganungan komisi I dan komisi II tersebut masing-masing pihak telah menyampaikan pemaparan pembahasan serta tanggapan maka di hasilkan rekomendasi sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Riau mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang di kuasai oleh koperasi petani sahabat lestari seluas 1568 Ha.
2. Menghentikan segala bentuk aktifitas yang dilakukan PT. Arara Abadi dikawasan Koperasi Petani Sahabat Lestari.
3. Meminta Gubernur Riau sesuai dengan kewenangannya untuk dapat menindaklanjutin hasil recomendasi DPRD Provinsi Riau.
Rapat di tutup dengan masing-masing pihak yang hadir dalam rapat menandatangani hasil rekomendasi rapat untuk di suratkan ke Gubernur Riau.