Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan BPKAD Provinsi Riau terkait permasalahan gaji guru bantu Provinsi Riau, Kamis (22/04/2021).
Bertempat di ruang rapat Medium DPRD Provinsi Riau, kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan Syafaruddin Poti, didampingi Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yakni Eddy A. Mohd Yatim, Soniwati, Zulfi Mursal, Marwan Yohanis, Arnati Sari, Husaimi Hamidi, Ade Agus Hartanto, Ade Hartati, dan Eva Yuliana, dari Dinas Pendidikan dihadiri oleh Kadisdik Zul Ikram dan Kepala BPKAD, Indra serta perwakilan guru bantu se Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto yang mempertanyakan persoalan ini yang selalu terjadi setiap tahunnya.
Dilanjutkan oleh Zafri, perwakilan guru bantu yang memaparkan isu-isu sehingga dilakukannya pertemuan ini, isu tersebut yakni keterlambatan gaji guru bantu, dan status guru bantu.
Setelah pemaparan, Hardianto meminta keterangan pada Disdik dan BPKAD terkait hal ini.
Kepala BPKAD, Indra menerangkan bahwa gaji guru bantu tersebut terlambat disebabkan oleh kabupaten/kota yang terlambat mengusulkan ke provinsi.
Husaimi Hamidi memberi tanggapan agar BPKAD se-Riau untuk diundang agar persoalan ini tidak terulangi lagi kedepannya.
Selanjutnya, Hardianto memberi masukan dimana guru bantu ini ditarik ke provinsi dan dijadikan Guru Bantu untuk Sma/Smk dengan mengikuti dan tidak melewati aturan yang ada.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, menurutnya hal tersebut hanyalah keseriusan kabupaten/kota, apakah kabupaten/kota Ikhlas membatu guru bantu.
Lebih lanjut Syaffarudin Poti juga memberi masukan agar Kadisdik Riau selalu komunikasi dengan Disdik Kab/Kota Riau walau diluar tanggung jawabnya.
“Dalam membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tidak perlu tergesah-gesah dikarenakan banyak Pergub yang dilakukan oleh Gubernur bertentangan,” tuturnya.