Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho menghadiri undangan ke Balai Serindit Gubernuran Provinsi Riau dalam agenda Penyempurnaan dokumen usulan Rancanangan Undang-Undang (RUU) dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan, Senin (29/03/2021).
Acara yang ditaja Pemerinth Provinsi Riau ini turut dihadiri Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau, tokoh masyarakat, Pimpinan OPD Provinsi Riau, serta Biro Pemerintahan Provinsi Riau.
Pertemuan dibuka dan dipimpin oleh Gubernur Riau Syamsuar yang menyampaikan draft usulan pasal Undang-undang yang dirasa perlu dirubah, Syamsuar juga menuturkan agar masukan-masukan yang disampailan oleh badan kepemintahan daerah serta tokoh masyarakat dikumpulkan terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan paripurna agar usulan RUU tersebut lebih sempurna sebelum ditujukan ke Komisi II DPR RI.
Mendengar hal itu, Agung Nugroho memberi masukan bahwa adanya RU tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) merupakan kesempatan dan momentum baik dimana apa yang disampaikan Wali Kota, Bupati serta Tokoh Masyarakat Provinsi Riau merupakan sedah menjadi perjuangan daerah yang akan masuk di undang – undang, sehingga permasalahan yang terjadi seperti SDH, Kahutla, Kebun Illegal dan pembenahan, serta juga Pembagian Hasil CDO dimana permasalahan ini sering berhadapan dengan kebijakan-kebijakan besar dan tentunya diperlukan kewenangan yang jelas yang diatur dalam UU Pemprov.