Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Provinsi Riau agar tidak melakukan penahanan ijazah terhadap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau terkait masih terdapat 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau yang belum diambil oleh para alumni.
Menurut Abdul Kasim, saat ini tidak ada lagi alasan bagi sekolah negeri untuk menahan ijazah siswa karena seluruh proses pendidikan telah mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah.
“Sekarang tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di sekolah negeri. Kalau memang ada, silakan tunjukkan sekolahnya dan laporkan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti,” tegas Abdul Kasim, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah negeri wajib memberikan ijazah kepada siswa tanpa syarat yang memberatkan.
Terkait data ribuan ijazah yang masih tersimpan di sekolah, Abdul Kasim mengimbau para alumni SMA dan SMK Negeri di seluruh Provinsi Riau untuk segera mengambil dokumen tersebut karena memiliki fungsi penting sebagai syarat melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Ijazah merupakan dokumen penting yang akan digunakan untuk berbagai keperluan, baik melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Karena itu kami mengimbau para alumni segera mengambil ijazah yang masih berada di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Abdul Kasim juga menjelaskan bahwa kondisi di sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri. Menurutnya, apabila terdapat ijazah yang belum diserahkan di sekolah swasta, hal tersebut umumnya berkaitan dengan kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh peserta didik atau wali murid.
Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua siswa sehingga hak peserta didik tetap dapat terpenuhi.
DPRD Provinsi Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di daerah, termasuk memastikan hak-hak siswa terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
