Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan dan kewajiban perpajakan perusahaan, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus melakukan pendalaman terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air permukaan, hingga penggunaan alat berat operasional perusahaan.

Dua perusahaan yang menjadi fokus pembahasan yakni PT Rimba Peranap Indah yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu serta PT Rimba Lazuardi yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi.

Direktur PT Rimba Peranap Indah Sumardi, didampingi bagian perencanaan Adrian Saputra, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kawasan pengelolaan hutan yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Riau.

Menurutnya, luas kawasan perusahaan sebelumnya berada di kisaran 4.800 hektare di Pelalawan dan sekitar 9.000 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun setelah adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Desember tahun lalu, terjadi penyesuaian luasan kawasan.

“Pada area kami juga terdampak relokasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sehingga total luasan saat ini menjadi sekitar lebih kurang 14 ribu hektare, terdiri dari wilayah Pelalawan sekitar 4 ribu hektare, Indragiri Hulu sekitar 9 ribu hektare, dan Kuansing sekitar 425 hektare,” jelas Sumardi.

Terkait kewajiban perpajakan, pihak perusahaan menyebut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara rutin melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 pembayaran PP perusahaan mengalami peningkatan dari tahun 2024. Sementara itu, terkait pajak air permukaan, perusahaan mengaku hingga kini belum menerima tagihan atau invoice resmi dari instansi terkait sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.

“Kami belum menerima invoice atau tagihan terkait pajak air permukaan, sehingga belum ada pembayaran yang dilakukan,” ujarnya.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa sebagian besar alat berat yang digunakan untuk kegiatan harvesting atau pemanenan kayu merupakan milik kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

Sedangkan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penggunaan kendaraan roda empat disebut lebih banyak untuk mendukung operasional kantor dan aktivitas karyawan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Rimba Lazuardi Lazuardi turut memaparkan perkembangan izin dan pengelolaan kawasan hutan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan mulai beroperasi sejak tahun 1996 dan memperoleh adendum izin pada tahun 2007, termasuk Surat Keputusan (SK) penetapan batas kawasan hutan.

Awalnya perusahaan memiliki total kawasan sekitar 19 ribu hektare yang tersebar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, dengan rincian sekitar 8.714 hektare di Pelalawan dan sekitar 10,9 ribu hektare di Indragiri Hulu.

Namun pada Desember 2025 diterbitkan SK perubahan kawasan yang kembali menyesuaikan luasan area perusahaan.

“Dalam SK perubahan tersebut disebutkan adanya penyesuaian luasan wilayah. Saat ini sebagian kawasan berada di Pelalawan sekitar 8 ribuan hektare dan sebagian lagi berada di Kuantan Singingi,” jelasnya.

Untuk kewajiban perpajakan, pihak perusahaan menyebut pembayaran PBB dilakukan rutin setiap tahun melalui KPP Pelalawan.

Pada tahun 2025, pembayaran PBB perusahaan untuk luasan sekitar 10 ribu hektare mengalami peningkatan dari tahun 2024.

Ketua Pansus Abdullah menegaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada daerah, khususnya terkait pajak dan legalitas pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, Pansus juga meminta seluruh perusahaan terbuka dalam menyampaikan data luasan konsesi, penggunaan alat berat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, sektor kehutanan dan perkebunan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sehingga diperlukan pengawasan yang ketat agar seluruh kewajiban perusahaan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Rapat berlangsung dengan diskusi antara anggota pansus, OPD terkait, dan pihak perusahaan guna memastikan sinkronisasi data serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kehutanan dan perkebunan di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, rapat dipimpin Ketua Pansus Abdullah, didampingi Anggota Pansus Syamsuri Daris, serta tenaga ahli Pansus.

Turut hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPT/UP wilayah Indragiri Hilir, serta perwakilan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang beroperasi di Provinsi Riau.

Foto: James
Rilis: Aisyah
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top