Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, Camat Tapung Hilir, Lurah Kota Garo, Ketua Desa Binaan MKGR, dan PT Arara Abadi, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (20/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta diikuti Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Soniwati, Siti Aisyah, Ginda Burnama, dan Raja Jaya Dinata.
Rapat ini membahas kendala dalam Gerakan Pangan Nasional Program Desa Binaan MKGR akibat dugaan penyerobotan lahan oleh PT Arara Abadi yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
Perwakilan Desa Binaan MKGR menjelaskan, bahwa lahan seluas 1.652 hektar di Desa Koto Garo, Dusun IV Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir, telah dikuasai oleh PT Arara Abadi melalui penanaman akasia dan eucalyptus. Padahal, MKGR Desa Binaan telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2000 dan memiliki dokumen alas hak sejak tahun 2012.
“Mediasi sudah dilakukan pada tahun 2012, dimana PT Arara Abadi bersedia mengosongkan lahan. Namun, kenyataannya saat ini mereka kembali menguasai lahan tersebut,” ujar perwakilan Desa Binaan MKGR.
BPKH Wilayah XIX Pekanbaru menjelaskan, bahwa permasalahan ini melibatkan klaim tumpang tindih atas lahan, dimana pemerintah telah menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan negara melalui SK Kawasan Hutan tahun 2016. Beberapa bagian dari kawasan hutan itu kemudian dimanfaatkan oleh PT Arara Abadi.
“Saat ada klaim masyarakat atas lahan, kronologi harus disampaikan secara rinci. Setiap klaim harus didukung oleh bukti yang jelas. Kami di BPKH akan memastikan subjek dan objek yang diklaim berada dalam status yang benar,” ujar perwakilan BPKH.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Raja Jaya Dinata, menekankan pentingnya data yang valid untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami membutuhkan data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mencari solusi. Komisi II berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Raja.
Ia juga berharap rapat berikutnya dapat menghasilkan langkah-langkah konkret.
“Saran saya, rapat selanjutnya harus menghasilkan kesimpulan dan langkah nyata. Ini adalah tanggungjawab bersama, dan fungsi kami disini untuk memastikan konflik ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Rapat selanjutnya akan mencakup data lebih lengkap dan pihak terkait untuk memastikan solusi yang adil bagi masyarakat Desa Binaan MKGR dan PT Arara Abadi.