Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk membahas potensi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (13/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Misliadi, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, Efrinaldi, Diski, dan Sofyan.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bapenda Riau Evarefita, bersama seluruh Kepala UPT Bapenda Riau dan jajarannya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menjelaskan, bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pada APBD 2024 serta menyusun estimasi untuk tahun 2025.
“Pendapatan kita pada tahun 2024 tidak mencapai target. Bagaimana kita memperbaikinya di tahun 2025? Intinya, kami di DPRD mendukung penuh upaya peningkatan kinerja, sehingga APBD dapat dimaksimalkan dan direalisasikan lebih baik dari sebelumnya,” ujar Edi Basri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Evarefita menyampaikan, bahwa saat ini merupakan masa transisi dengan perubahan visi dan misi yang akan diterapkan pada tahun 2025. Ia memaparkan beberapa strategi program untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Diantaranya, peningkatan sarana dan prasarana, termasuk penambahan fasilitas seperti layanan drive-thru dan armada Samsat Keliling. Pengelolaan pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, BPKB, bahan bakar, rokok, dan udara permukaan. Serta kolaborasi dengan beberapa daerah, seperti Dumai, Pekanbaru, Bangkinang, dan Siak, untuk mendukung layanan publik.
Evarefita juga menyoroti bahwa pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai 85,31 persen dari target, dengan PAD di angka 79,97 persen.
“Pendapatan dari Samsat Keliling cukup signifikan, mencapai puluhan juta rupiah per hari, meskipun kondisi armada sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, menekankan pentingnya mendukung optimalisasi pajak untuk meningkatkan PAD.
“Ada lima pajak utama yang menjadi kewenangan provinsi, yaitu pajak rokok, kendaraan, BPKB, bahan bakar, dan pajak air permukaan. Kami akan terus berkomunikasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan hasil,” ujarnya.
Di akhir rapat, Edi Basri menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk perusahaan yang melebihi kapasitas muatan.
“Kami akan melakukan upaya maksimal, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan pendapatan daerah,” tutupnya.