Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (13/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suyadi beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Golkar Jons Ade Nopendra beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ginda Burnama beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Demokrat Monang Eliezer Pasaribu beserta jajaran, Ketua Fraksi PKB Kasir beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Nasdem Daniel Eka Perdana, Anggota Fraksi Gabungan (PAN dan PPP) Sunaryo beserta jajaran.
Dari Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Rapat diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam kesempatan ini, Pj Sekdaprov Riau Taufiq Oesman Hamid menekankan pentingnya peningkatan fasilitas umum, pengawasan jalan, dan penyediaan transportasi umum untuk meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah provinsi akan terus memperbaiki fasilitas umum, mengatur strategi pengawasan, serta menyediakan sistem transportasi yang layak guna meningkatkan mobilitas masyarakat dan perekonomian di kabupaten/kota,” ujar Pj Sekdaprov Riau, Taufiq Oesman Hamid.
Ia juga menekankan perlunya memberikan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya dibacakan oleh Pj Sekdaprov pada 6 Januari 2025 kembali menjadi pembahasan. Pandangan umum dari masing-masing fraksi diserahkan langsung kepada pimpinan rapat untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
“Setelah penyerahan naskah umum pandangan fraksi, kami akan menunggu jawaban dari Pemerintah Daerah pada paripurna selanjutnya,” ungkap Parisman Ihwan.
Rapat paripurna ini dilanjutkan dengan agenda ketiga, yaitu penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Perda yang telah disusun. Dalam hal ini Anggota Bapemperda Abdullah, menyampaikan laporan terkait empat Ranperda tersebut.
Abdullah menjelaskan, bahwa dari hasil fasilitas Kementerian Dalam Negeri, dua Ranperda dapat dilanjutkan, sementara dua lainnya memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Ranpeda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya. Ranpeda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tidak dapat dilanjutkan pembahasannya. Ranpeda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu, telah diperbaiki dan disempurnakan, serta dapat dilanjutkan. Kemudian, Ranpeda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, telah diperbaiki dan disempurnakan, serta dapat dilanjutkan,” jelas Abdullah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau Hardianto, menekankan pentingnya melakukan konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri terkait Ranperda yang belum disetujui.
“Jika tidak disetujui, kami perlu meminta ruang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan kembali Ranperda tersebut,” ujarnya.
Sejalan dengan telah disetujuinya dua Ranperda tersebut, maka selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 dan 2 mengenai mekanisme pembahasan Ranperda yang berasal dari Gubernur dan DPRD, maka paripurna ini ditutup dengan mendengarkan pendapat akhir gubernur oleh Pj Sekdaprov Riau sebagai penutup rapat ini.