Bapemperda Mengadakan Rapat Gabungan dalam Rangka Pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2023-2043

Pekanbaru – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka tindaklanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (9/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Edi Basri, Ginda Burnama, Abdullah, Manahara Napitupulu, dan Suyadi.

Selain itu, hadir Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama Irwansyah, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry, Kasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Budiman, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta staf dan jajarannya.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Budiman, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor pada 23 Oktober 2024, ditemukan permasalahan substansial berupa tumpang tindih hak atas tanah dengan kawasan hutan. Permasalahan ini memerlukan penyelesaian sebelum Ranperda RTRW dapat disetujui.

Akibat permasalahan tersebut, dokumen permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan. Setelah permasalahan terselesaikan, Pemerintah Provinsi Riau dapat kembali mengajukan permohonan persetujuan substansi.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Edi Basri mengingatkan, bahwa berita acara hasil pembahasan di Kemendagri seharusnya juga disampaikan kepada DPRD, bukan hanya kepada pihak eksekutif, agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita menjelaskan, bahwa dalam proses evaluasi dan penetapan Ranperda RTRW kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda RTRW yang telah disetujui DPRD kepada Mendagri (untuk tingkat provinsi) atau gubernur (untuk tingkat kabupaten/kota). Waktu yang diperlukan untuk evaluasi ini maksimal tiga hari.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo menegaskan, bahwa Ranperda RTRW Provinsi Riau menjadi prioritas utama di awal tahun 2025. DPRD Provinsi Riau akan terus mencari solusi terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait permasalahan tata ruang wilayah di Riau.

“Dengan terselesaikannya masalah tumpang tindih hak atas tanah, diharapkan Ranperda RTRW ini dapat segera ditetapkan, sehingga tata ruang wilayah Provinsi Riau dapat berjalan sesuai rencana,” tutup Sunaryo.

error: Content is protected !!
Scroll to Top