Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024-2044, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (30/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan, Anggota Fraksi PKS Abdul Kasim, Anggota Fraksi PKB Abu Khoiri, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho menyampaikan, dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang mendorong terciptanya peningkatan ekosistem investasi sekaligus memperhatikan perubahan lingkungan strategis, perlu dilakukan penyesuain substansi RTRW Provinsi Riau Tahun 2018-2037 sesuai arahan menteri ATR/BPR.
Sejalan dengan hal tersebut, Pj Sekda Provinsi Riau Indra menyampaikan bahwa Ranperda Provinsi Riau tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik ditingkat pusat maupun daerah. Selain itu, lanjut Indra, untuk menjaga agar tidak tumpah tindih, kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kab/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
“Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan kiranya Ranperda yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama Panitia Khusus nantinya,” tutup Indra.