Jakarta – Untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam melakukan kajian dan analisa Rancangan Peraturan Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (28/5/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, beserta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu M. Arpah, Sahidin, Lampita Pakpahan, Marwan Yohanis, Suyadi, Karmila Sari, Tumpal Hutabarat, Septina Primawati, Sugianto, Dani M. Nursalam, dan Arnita Sari. Serta dihadiri Kabid Pengelola Limbah DLHK Provinsi Riau Muhammad Fuad, dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau ini diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Lingkungan Hidup Rima Yuliantari Suharin.
Rima Yuliantari Suharin menyebut, isi muatan ideal Perda Pengelolaan Sampah yaitu menggelola sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi persampahan, fasilitas penanganan sampah, penyediaan prasarana dan sarana, serta mendukung sistem pengelolaan sampah di kabupaten/kota yang berimplikasi pada pendanaan oleh provinsi.
“Provinsi boleh melakukan pengelolaan sampah yang sifatnya regoinal berdasarkan aturan UU, untuk penganggaran pengelolaan sampah rata-rata hanya 0,64 persen dari total APBD. Dari sampah yang dihasilkan dengan biaya pengelolaan di TPA itu tidak pernah sinkron,” terang Rima Yuliantari.
Kemudian Rima Yuliantari juga menjelaskan terkait penyebab penumpukan sampah.
“Pertama, kita tidak mengatasi pada sisi perubahan perilaku. Kedua, anggaran untuk pengelolaan sampah di TPA tidak cukup dengan anggaran dikasih kepada DLHK, sekarang kami sudah memiliki instrumen tentang Permendagri 7 Tahun 2021, yaitu tentang penerapan retribusi persampahan. Nanti hitungan untuk pungutan sampah di TPA Regional karena sumbangannya dari kabupaten-kabupaten itu sudah dihitung,” jelasnya.
“Kita sudah punya instrumen pendapatan tambahan untuk TPA itu dari pembayaran masing-masing kabupaten/kota, itu sah untuk dipungut retribusinya. Karena sebelumnya provinsi yang memiliki TPA tapi hitungan masuk ke dalam TPA itu hanya angka kira-kira,” tutupnya.