Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat pembahasan Ranperda tentang Pengolahan Sampah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Tumpal Hutabarat, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Sahidin, dan Sugianto.
Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Yan Dharmadi, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Kabid Prodim DLHK Provinsi Riau Mohd Fuad, beserta jajarannya.
Ada beberapa dasar pengembangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam pengendalian lingkungan hidup perlu diterapkan konsep Good Environmental Governance, yaitu tentang cara mengelola dan berinteraksi dalam lingkungan. Secara konseptual, Environmental Governance menitikberatkan pada tujuan untuk memahami dan mengolah, adanya hubungan timbal balik antara ekosistem dengan sistem sosial.