Pekanbaru – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Selasa (14/5/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging, serta Anggota Pansus DPRD Provinsi Kepri, yaitu Taufik, Sugianto, Yusuf, Muhaimin Ahmad Nasution, Surya Sardi, dan Suigwan.
Diawal rapat, Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging menyampaikan maksud dan tujuannya bersama rombongan datang ke DPRD Provinsi Riau.
“Maksud dan tujuan kami berkunjung ke DPRD Provinsi Riau ini untuk mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah yang ada di Riau dengan Peraturan Daerah Kepri yang berbeda tentunya dalam hal penanganannya,” ujar Uba Ingan Sigalingging.
Namun disisi lain, lanjut Uba Ingan Sigalingging, dirinya beserta rombongan juga ingin mengetahui lebih jauh terkait implementasi UUD yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pemecahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di Provinsi Riau ini, bagaimana hubungan kerja Pemerintah Provinsi Riau dengan penegak hukum, bagaimana pengaturan fasilitasi dan rehabilitasi dengan pemerintah provinsi apakah bekerja sama atau berdiri sendiri antara BNN dan pemerintah daerahnya,” terang Uba Ingan Sigalingging.
Terkait payung hukum Perda Narkoba ini, Abdul Kasim menyebut, jika hal tersebut tidak disosialisasikan maka tidak akan berjalan.
“Kalau kita tidak mengsosialisasikan tidak berjalan juga, maka dari itu kita ikutsertakan juga aparat hukum, dan yang paling utama sekali itu untuk pencegahan peredaran narkotika dari masyarakat itu sendiri, sadar akan bahaya narkoba bila tetap dikonsumsi. Dan kita harus melibatkan masyarakat agar Perda kita ini dapat berjalan,” ujar Abdul Kasim.
Arif Rahman dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau menambahkan, Provinsi Riau sudah memiliki Perda Nomor 20 Tahun 2018.
“Tentunya Perda ini melibatkan Ranperda dan stokholder yang terkait. Untuk dasar hukum Pansus di DPRD Provinsi Riau masih mengacu pada Permendagri. Yang mana Perda ini ada 10 Bab, sasarannya adalah satuan pendidikan yang mana satuan pendidikan yang mempunyai kewenangan pendidikan untuk pencegahan narkotika ini, masyarakat dan juga penegak hukum lainnya,” jelas Arif Rahman.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, dan Perwakilan Kesbangpol Riau Novriwa.