Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai, melaksanakan kunjungan observasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Parisman Ihwan, Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Manahara Napitupulu, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Tumpal Hutabarat, Andi Darma Taufik, Tamarudin, Farida H Saad, Dona Sri Utami, Yuyun Hidayat, Mardianto Manan, dan Adam Syafaat.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau Yufendri, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Bidang Sungai, Waduk dan Pantai Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Muhammad Waziruddin, Kepala Bidang Manfaat Ruse Rante Pademme, beserta jajarannya.
Berdasarkan perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024, bahwa di Provinsi Riau memiliki 15 (lima belas) sungai, diantaranya terdapat 4 (empat) sungai besar yang mempunyai peranan penting sebagai prasarana perhubungan masyarakat sekitar bantaran sungai, pariwisata dan perikanan. Sungai-sungai tersebut mengalir mulai dari pegunungan dataran tinggi Bukit Barisan yang bermuara ke Selat Malaka. Diantara empat sungai utama di Provinsi Riau, terdapat Sungai Kampar dan Sungai Siak pada saat ini merupakan sungai prioritas Nasional.
Sungai terpanjang di Provinsi Riau adalah sungai Indragiri dengan panjang 645 kilometer, dan sungai terdalam adalah Sungai Siak dengan kedalaman 8-12 meter. Sesuai panjang sungai, Sungai Indragiri memiliki luas area terluas yaitu 32.525 kmĀ² diikuti Sungai Kampar, Sungai Rokan dan Sungai Siak.
Diantara 15 (lima belas) sungai yang melewati Provinsi Riau, sungai yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Sungai Reteh dan Sungai antara
Pulau Bengkalis dan Pulau Meranti. Hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Republik Indonesta Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air belum terbit.
Sungai di Provinsi Riau sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan
pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia. Permasalahan persungaian sangat bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh sifat alami sungai, fungsi sungai, serta perlakuan manusia dalam usaha memanfaatkan sungai tersebut berikut sumberdaya yang dimilikinya. Bentuk sungai sangat dinamik seiring dengan dinamika dan perilaku hidrologi serta interaksinya dengan tampang basah sungai dengan batuan pembentuknya.
Fokus pembahasan kunjungan observasi Pansus Pengelolaan Sungai DPRD Provinsi Riau, yaitu terkait dampak keberadaaan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sungai terhadap Masyarakat, peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sungai, terkait peran Badan Usaha yang melakukan kegiatan dalam pengelolaan sungai, terutama terkait pemulihan akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan usaha perusahaan, terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan persetujuan pengalihan alur sungai, terkait perizinan dalam pengelolaan sungai, serta terkait sistem informasi sungai dalam Pengelolaan Sungai.