Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai, melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi Riau, dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Rabu (2/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Pansus Manahara Napitupulu, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Andi Darma Taufik, Tumpal Hutabarat, Tamaruddin, Mardianto Manan, Adam Syafaat, dan Sehat Abdi Saragih.
Turut hadir dalam rapat ini, Kasi DPMPTSP Provinsi Riau Helmi D, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau Yufendri, Kepala Seksi Keterpaduan dan Pembangunan Infrastruktur SDA Virdiyana Yuser, serta Tenaga Ahli Pansus Rahmat GM Manik.
“Pada hari Senin kemarin kita membahas sampai pasal 16 dan sekarang kita akan lanjut membahas pasal 17 terkait dengan konservasi tentang air sungai dimana kabupaten dan provinsi notabennya ada kewenangan wilayah pusat. Diketahui terdapat empat sungai yang menjadi kewenangan pusat, yaitu Sungai Kampar, Sungai Siak, Sungai Indragiri, dan Sungai Rokan,” terang Parisman diawal rapat.
Selanjutnya, kata Parisman, di pasal 20 pada poin 4 yang masih belum rampung dan ada perubahan bahasa.
“Nanti akan kita konsultasikan ke Kemendagri.
Sementara itu pembahasan kita pada hari ini sudah selesai dan nanti akan kita telaah kembali, selanjutnya akan ada finalisasi terakhir,” tutup Parisman Ihwan.