Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Riau, melaksanakan rapat kerja bersama Kemenkumham RI perwakilan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Fasilitasi MDT Riau Nurzafri, didampingi Wakil Ketua Pansus Tamarudin, serta Tenaga Ahli Pansus Syamsul Hidayat.
Turut hadir dalam rapat ini, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Madya Kanwil Kemenkum HAM Riau Jerawati S, beserta jajarannya.
Dalam rapat ini, Tim Pansus bersama pihak Kanwil Kemenkum HAM Riau membahas dan merevisi draf Ranperda tentang Fasilitasi MDT Riau.
Tenaga Ahli Pansus Syamsul Hidayat mengingatkan kembali, bahwa Ranperda ini diperlukan 3 dasar hukum yang memerintahkan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022, pasal 18 ayat 6, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.