Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (25/3/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, Wakil Ketua Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua T. Afrizal Dachlan, beserta rombongan anggota Banmus DPRD Kepulauan Riau lainnya.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka silahturahmi sekaligus konsultasi terkait tugas dan fungsi Banmus dalam menyusun jadwal kegiatan di akhir masa periode anggota dewan 2019-2024.
“Kita melihat sedikit ada perbedaan antara DPRD Provinsi Riau dengan DPRD Kepualauan Riau perihal penyusunan jadwal kegiatan di masa akhir periode 2019-2024. Seperti jadwal Reses, yang hari ini kami belum melaksanakan tapi DPRD Provinsi Riau sudah,” ujar Jumaga Nadeak.
Syafaruddin Poti membenarkan bahwa reses DPRD Provinsi Riau di tahun 2024 sudah dilaksanakan pada bulan Januari lalu. Kemudian dalam pelaksanaan reses tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020.
“Kita di DPRD Provinsi Riau dalam pelaksanaan tugas mengikuti mekanisme aturan yang ada, sesuai tahapan prosedur Peraturan Perundang-undangan. Tentunya keputusan Banmus itu harus melewati proses rapat pimpinan terlebih dahulu kemudian memutuskan jadwal. Apalagi diakhir masa periode ini kita tidak ada lagi pelaksanaan reses yang kedua, reses dilanjutkan periode yang baru,” terang Poti.
Diakhir pertemuan dilakukan foto bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Riau dan jajaran Anggota Banmus DPRD Kepulauan Riau.