Hardianto Katakan Mekanisme Menduduki Kursi Pimpinan DPRD Provinsi Riau tidak Mesti Meraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan, mekanisme yang akan menduduki kursi Pimpinan DPRD Provinsi Riau tidak mesti meraih suara terbanyak di Pemilu 2024.

“Hal ini pun tidak diatur di dalam Undang-Undang MD3 atau peraturan lainnya,” ujar Hardianto, Sabtu (23/3/2024).

Terkait kesiapan dirinya jika ditunjuk kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengatakan, sebagai kader Partai Gerindra, dirinya siap menjalankan amanah.

“Keputusannya ada di DPP Partai Gerindra. Nah, jadi siapa nanti yang akan diberi amanah dan kepercayaan oleh partai, maka itulah yang akan di SK kan. Siapapun wajib tunduk dan patuh, siapapun itu. Ya kita lillahi ta’ala dan kalau perintah dari partai kita tidak ada masalah. Tapi bagi kita yang paling penting adalah apapun keputusan Pak Prabowo dan DPP Partai Gerindra, itu perintah bagi kami,” terang Hardianto.

Sebagaimana yang diketahui, hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 memastikan tiga dari kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau salah satunya akan diisi Fraksi Partai Gerindra. Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan, kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau merupakan hak prerogatif Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, yakni Prabowo Subianto.

error: Content is protected !!
Scroll to Top