Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai, melaksanakan rapat kerja bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (18/3/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Manahara Napitupulu, serta dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya, yaitu Sugeng Pranoto, Andi Darma Taufik, dan Mardianto Manan.
Turut hadir dalam rapat ini, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Yan Dharmadi, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau Yufendri beserta jajaran, dan Tenaga Ahli Pansus Rahmat GM Manik.
Hari ini merupakan rapat perdana yang dilakukan oleh Pansus bersama dengan OPD terkait.
Sebagai informasi, Ranperda tentang Pengelolaan Sungai merupakan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Riau.
Diketahui, terdapat empat sungai yang menjadi kewenangan pusat, yaitu Sungai Kampar, Sungai Siak, Sungai Indragiri, dan Sungai Rokan.
Sementara itu, sungai yang menjadi kewenangan provinsi yaitu sungai Reteh yang melintas di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, wilayah sungai Kabupaten Bengkalis, Meranti, yang berada di pulau Rupat serta pulau-pulau pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
Maka dari itu, Perda tersebut dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi guna keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang agar lebih baik.