Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (18/4/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Suyadi beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput, Ketua Fraksi PAN Sahidin, Anggota Fraksi PKS Abdul Kasim, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Asisten III Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, beserta Forkopimda Provinsi Riau lainnya.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, dalam hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
SF Hariyanto menjelaskan, dalam pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah yang berbunyi, “Kepala daerah menyampailan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LKPJ daerah tahun 2023 dari Pj Gubernur Riau SF Hariyanto kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.
Hardianto berharap, sebelum 30 hari terhitung mulai hari ini rekomendasi DPRD Provinsi Riau terhadap LKPJ Provinsi Riau tahun 2023 dapat disampaikan kepada Pj Gubernur Riau.