Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau akan mengulang kembali penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau untuk tahun 2024-2044. Sementara, Perda RTRW yang telah dibentuk pada 2018 silam, akan dibatalkan.
“Berdasarkan rekomendasi Bapemperda yang disampaikan Pemprov Riau kepada DPRD Riau, maka kita kembali membentuk Perda RTRW Riau yang baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto, Senin (18/3/2024).
Hardinto menjelaskan, Perda RTRW Riau harus diperbaharui setelah Perda lama tidak layak uji dan pasal-pasalnya banyak yang dianulir atau dibatalkan.
“Perda lama kemarin setelah diuji materi ke Mahkamah Agung (MA), banyak pasal-pasalnya yang dianulir. Maka konsekuensinya kita harus membuat Perda baru,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Hardianto menyebut, Perda RTRW ini diharapkan bisa memberikan solusi bagi penduduk yang bermukim di kawasan hutan.
“Perda ini harus memberikan solusi kepada pemerintah dan menegaskan kehadiran pemerintah untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal di Riau,” tuturnya.
DPRD Provinsi Riau, lanjut Hardianto, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas penyusunan Perda RTRW ini. Pemerintah Pusat telah memberikan tenggat waktu hanya 3 bulan untuk pembentukan Pansus tersebut.
“Waktu kita cuma tiga bulan, harus sudah selesai. Kalau tidak akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Makanya kita sudah menyusun, dan menyampaikan kepada kabupaten/kota agar memberikan usulan-usulan yang belum terakomodir di rencana tata ruang segera diusulkan,” tutupnya.