Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menanggapi terkait penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024. Penetapan status itu melalui Surat Keputusan Gubernur yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.
Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman menyambut baik langkah dari pemerintah yang menetapkan status siaga darurat Karhutla tersebut.
Karena menurut Yulisman, hal ini bagian dari cara preventif menghadapi ancaman Karhutla.
“Kita menyambut baik dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla ini. Karena dengan status ini tentunya bisa bekerja maksimal untuk upaya pencegahan,” ujar Yulisman, Senin (18/3/2024).
Menurut Yulisman, pencegahan sangat penting dilakukan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, karena jika dibiarkan setelah terjadi kebakaran maka akan lebih parah dampaknya.
Apalagi, lanjut Yulisman, Riau dan beberapa provinsi lainnya di Pulau Sumatera sudah berpengalaman dalam menghadapi dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Sehingga cukup melanjutkan langkah yang sudah pernah dibuat.
“Semuanya sudah punya pengalaman dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, jadi tinggal jalankan saja,” ujar Yulisman.
Terpenting lagi, harapan Yulisman, kekompakan dan sinergi bersama dalam langkah pencegahan ini, mulai dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
“Perusahaan peduli, bantu pemerintah dalam langkah pencegahan, masyarakat juga ikut dalam mengawasi agar tidak terjadi kebakaran,” tutupnya.