Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau yang membidangi lingkungan hidup, pertambangan dan energi, perhubungan serta pekerjaan umum menerima laporan terkait adanya jual beli lahan mangrove di Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto. Sugeng menyebut, dugaan jual beli lahan mangrove itu dilakukan oleh salah satu perusahaan di Desa Gogok Darussalam.
Sugeng menegaskan, bahwa lahan mangrove di Kepulauan Meranti merupakan milik negara yang tidak boleh dikelola sembarangan.
“Apalagi ini sampai dikuasai oleh perusahaan,” ujarnya, Minggu (10/3/2024).
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, informasi ini akan menjadi sumber awal bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
“Pasti kita akan tindaklanjuti itu, karena itu berpotensi merusak lingkungan, dan pengelolaan lahan mangrove itu harus mempertimbangkan banyak hal,” terangnya.
Terlebih, tambah Sugeng, penanaman mangrove di wilayah rawan abrasi sudah jauh-jauh hari digalakkan oleh pemerintah pusat.
Penanaman mangrove ini melibatkan banyak pihak mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lembaga swadaya masyarakat (LSM/Non Government Organization/NGO), hingga aparat kepolisian dan militer.
“Bahkan presiden Jokowi juga melakukan penanaman mangrove di Bengkalis, yang merupakan Kabupaten tetangga dari Kepulauan Meranti,” tuturnya.
Artinya, Sugeng menyebut, di satu sisi pemerintah dan banyak pihak telah berusaha menjaga lingkungan dari abrasi dan potensi kerusakan lainnya namun di sisi lain masih saja ada pihak yang diduga merusak alam itu.
“Mangrove ini jadi program presiden, jadi jangan sembarangan dalam mengalihfungsikannya,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan ke Kepulauan Meranti untuk memastikan kebenaran informasi jual beli lahan mangrove tersebut.
“Nanti kita akan coba lakukan kajian, kita mungkin cek ke sana langsung, lalu kita undang pihak terkait untuk datang ke DPRD Provinsi Riau, biar clear semua,” tutupnya.