Babel – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat (8/3/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan MDT Nurzafri, didampingi Wakil Ketua Pansus Tamaruddin, beserta Anggota Pansus lainnya dan staf Pansus.
Rombongan Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan MDT, diterima oleh Biro Kesra Setda Provinsi Babel Firdaus, Kabag Biro Hukum Setda Provinsi Babel Fitri Dwiyanti, Subkoordinator Produk Hukum Setda Provinsi Babel Andi, dan DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota, di ruang rapat tanjung pesona.
Kunjungan ini dilaksanakan oleh Pansus guna menambah referensi dalam penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan MDT.
Dalam pertemuan ini, Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan MDT juga menanyakan beberapa hal terkait cara yang dilakukan oleh Provinsi Babel dalam memberikan bantuan operasional kepada MDT, aturan dasar hukum serta insentif yang ada di Provinsi Babel, dan legalitas terkait memberikan hibah kepada MDT.
Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Produk Hukum Setda Provinsi Babel Andi mengatakan, cara yang dilakukan oleh Provinsi Babel dalam memberikan bantuan hibah tersebut adalah dengan melibatkan Biro Kesra sesuai dengan kewenangannya.
Setelah melakukan beberapa diskusi terkait Ranperda tersebut, Pansus DPRD Provinsi Riau juga diajak berkeliling untuk mengunjungi MDTA yang ada di Kepulauan Bangka Belitung untuk melihat kondisi dan keadaan sarana dan prasarana ditempat tersebut.