Komisi V DPRD Riau Kunjungan Observasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

Batam – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi Ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam, Selasa (5/3/2024).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, staf dan tenaga ahli.

Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam Kasdianto.

Kunjungan ini dilaksanakan dengan tema “Strategi dan inovasi serta pengawasan DPRD dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Kantor Cabang Dinas Pendidikan”.

Dalam rapat, Kasdianto menjelaskan Provinsi Kepri memiliki fasilitas pendidikan terbesar yang berada di Kota Batam. Hampir 50 persen fasilitas pendidikan di Provinsi Kepri berada di Kota Batam, dengan dominasi siswa terbesar berada pada bidang SMK.

Dukungan industri yang besar di Pulau Batam, lanjut Kasdianto, menjadikan lembaga pendidikan setara SMK menjadi incaran para siswa SMP sederajat untuk melanjutkan pendidikan. Hal ini terbukti membludaknya pendaftar SMK negeri setiap tahunnya, bahkan SMK Negeri 5 Batam jumlah siswanya mencapai 4.648 orang.

Kasdianto menyebut, animo yang tinggi masyarakat yang ingin bersekolah di Provinsi Kepri khususnya Batam adalah disebabkan adanya jaminan kerja dari sejumlah perusahaan besar (DUDI) yang ada di Kota Batam.

Terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kasdianto menjelaskan, jenjang SMA/SMK dan SLB setiap tahunnya permasalahannya adalah daya tampung sekolah negeri. Tingginya minat orang tua memasukkan anaknya pada sekolah negeri menjadikan ketimpangan jumlah siswa sekolah negeri dan swasta.

Sementara Pemprov Kepri, lanjut Kasdianto, melalui SK Gubernur menerapkan pungutan SPP pada sekolah negeri. Untuk jenjang SMA Rp 135.000 dan untuk SMK Rp 275.000 per bulannya.

Untuk tahun 2024, kata Kasdianto, dilakukan sesuai arahan BPK kebijakan penetapan uang SPP akan ditinjau ulang, sebab bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal kebijakan sekolah gratis.

error: Content is protected !!
Scroll to Top