Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau merespon positif terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyurati PT Lippo Karawaci selaku pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Surat tersebut terkait pemutusan kontrak kerja sama antara Pemprov Riau selaku pemilik lahan dengan pihak hotel. Rencana tersebut tak lain karena dividen dari Hotel Aryaduta yang diterima Pemprov Riau dinilai tidak realistis.
Sikap tegas tersebut mendapat respon positif dari Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi keuangan dan aset.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra mengatakan, langkah tegas seperti ini memang diharapkan DPRD sejak lama.
“Dari dulu kita menginginkan hotel Aryaduta ini dikelola daerah. Karena perjanjian deviden yang diberikan pengelolaan Lippo Karawaci tidak sesuai kesepakatan. Komisi III mendukung langkah dari Pj Gubri,” kata Zulkifli Indra, Senin (4/3/2024).
Politisi Demokrat ini mengatakan, tahun lalu pihaknya sudah meminta penghitungan ulang dengan Lippo Karawaci terkait deviden perbulan nya. Namun kesepakatan itu tidak dibayarkan oleh pihak Aryaduta.
“Jadi menurut saya cocok Pj Gubernur Riau akan tinjau ulang kontrak Aryaduta ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau sempat melayangkan surat ke PT Lippo Karawaci terkait dividen sewa lahan Hotel Aryaduta Pekanbaru oleh PT Lippo Karawaci yang sangat kecil, hanya Rp200 juta pertahun. Namun upaya itu mandek karena terkunci oleh kontrak yang akan berakhir pada 2026 mendatang.