Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau, Rabu (6/12/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, didampingi Anggota Pansus Zulkifli Indra, serta Tenaga Ahli Pansus Wandi Nur Ikhsan.
Hadir dalam rapat ini, Asisten II Setda Provinsi Riau M Job Kurniawan, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Fuady Noor, dan Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Ganesya Varandra.
Rapat ini merupakan rapat finalisasi hasil fasilitasi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Melalui rapat ini, disampaikan beberapa poin penting yang menjadi urgensi tentang penguatan Riau Petroleum terkait dengan pembayaran PI 10 persen sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Lebih lanjut, juga dibahas usulan perubahan Propemperda terkait dengan penggunaan PI 10 persen untuk penggunaan ke BUMD Provinsi Riau.
Hasil fasilitasi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau mengamanatkan, setiap BUMD disusun ke dalam Perda tersendiri sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Pansus. Serta pembentukan BUMD atau menangani pengelolaan sawit di Provinsi Riau.