Eddy A Mohd Yatim Tanggapi Pengusulan Nama Pj Gubernur Riau oleh DPRD Provinsi Riau Kepada Mendagri RI

Pekanbaru – Ketua Komis I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, menanggapi terkait pengusulan nama-nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau oleh DPRD Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6606/SJ terkait permintaan nama calon Pj Gubernur yang dikirimkan kepada DPRD Provinsi Riau, hari ini Rabu (6/12) merupakan batas akhir pengajuan nama-nama calon Pj Gubernur Riau yang harus disampaikan oleh DPRD Provinsi Riau kepada Presiden RI melalui Mendagri RI.

Batas waktu ini diberikan guna menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan, dikarenakan Gubernur Riau Edy Natar Nasution masa jabatannya akan berakhir pada (31/12) mendatang.

Eddy Yatim menuturkan, pihaknya belum mendengar adanya keputusan resmi dari DPRD Provinsi Riau terkait dengan nama-nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Riau.

“Hari ini deadline yang diberikan Mendagri untuk mengusulkan nama Pj Gubri. Tapi saya belum dapat informasi siapa nama-nama yang akan diusulkan dari DPRD Riau,” kata Eddy Yatim.

“Ini kan keputusan politik ya dari lembaga DPRD. Jelas apa yang dikeluarkan lembaga ini akan diawasi oleh masyarakat Riau. Dari awal, Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan sudah mempersiapkan mekanismenya, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga kepada publik,” tegas Eddy Yatim.

Eddy Yatim menambahkan, pengusulan nama-nama calon Pj Gubri merupakan domainnya fraksi-fraksi. Hanya saja, sebagai sebuah keputusan politik dari lembaga, Komisi I mencoba menyiapkan perangkatnya dan mekanisme yang mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

“Kan sayang, ada ruang kita diberikan kesempatan mengusulkan nama-nama. Dulu ini tidak ada, pemerintah pusat langsung menunjuk orang. Terserah, mau sesuai atau tidak dengan keinginan daerah. Mestinya ini kita menfaatkan secara maksimal, sesuai filosofi Permendagri, bahwa nama yang diusulkan sesuai keinginan masyarakat di daerah melalui fraksi. Tentu yang memenuhi persyaratan,” jelas Eddy Yatim.

error: Content is protected !!
Scroll to Top