Komisi III DPRD Riau Mengapresiasi Kinerja Riau Petroleum

Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau menyebut, pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Arifin Tasrif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar. Ia menyebut, surat persetujuan Menteri ESDM terkait PI 10 persen WK Rokan tersebut disampaikan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor T-817/MG.04/MEM.M/2023.

“Kami sebagai mitra kerja menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Riau Petroleum. Kami menyarankan, pemegang saham (Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten) agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk penentuan dividen,” kata Markarius, Selasa (10/10/2023).

Sehingga, lanjut Markarius, bisa masuk ke penerimaan daerah tahun 2023, yang merupakan hasil dari tahun 2022. Artinya, Rp 425 miliar bisa diterima Pemprov tahun ini, yang menjadi haknya.

“Sisanya lagi masuk tahun depan. Namun, tentu terlebih dahulu segera dibayarkan sisa hutang Riau Petroleum sekitar Rp3,1 miliar, sehingga neracanya positif,” kata Markarius.

Perlu diketahui, sebelum ditunjuk secara resmi sebagai pengelola PI 10 persen, PT Riau Petroleum memiliki defisit atau beban hutang sebesar Rp 9 miliar dari manajemen sebelumnya. Kemudian seiring waktu sudah diterima dari WK Siak sebesar Rp 5,9 miliar untuk dibayarkan, maka tersisa defisit Rp 3,1 miliar.

Politisi PKS itu mengungkapkan, pada tahun 2022, pendapatan PI 10 persen yang sudah tercatat Rp 850 miliar, merupakan angka total, termasuk untuk Kabupaten/Kota.

Markarius berharap, dengan telah disetujuinya pengalihan PI 10 persen ke Provinsi Riau, dampaknya dapat dirasakan secara nyata terhadap perekonomian masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Adapun WK Rokan meliputi lima kabupaten, Kabupaten Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hulu dan Rokan Hilir,” tutup Markarius.

error: Content is protected !!
Scroll to Top