Komisi II DPRD Riau Melakukan Kunjungan Insidentil ke Kantor UPT KPH Bagansiapiapi

Dumai – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan Insidentil ke Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi (Wilayah Kerja Rokan Hilir dan Dumai), dengan tujuan membangun sinergitas program kerja Komisi II DPRD Provinsi Riau khususnya di bidang kehutanan, Selasa (27/9/2022).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Septina Primawati, Sulastri, Mira Roza, Abu Khoiri, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala UPT KPH Bagansiapiapi Muhammad Arifin, beserta staf lainnya.

Diawal pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal menyampaikan tujuan kedatangannya bersama rombongan.

“Kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya dan melengkapi ide serta landasan dibentuknya Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang sedang disusun. Sambil melihat bagaimana kondisi dari UPT KPH yang ada di Dumai ini. Kami akan berjalan terus untuk meninjau bagaimana kerja setiap UPT KPH ke depannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT KPH Bagansiapiapi Muhammad Arifin menjelaskan keadaan KPH di lingkungan Dumai.

“KPH ini terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Namun ada juga sedikit hutan lindung seberang singkong, biasanya ada KPH khusus. Tetapi karena sedikit maka dilimpahkan saja kepada KPH kita, terdiri dari 511 lebih kawasan hutan yang dikelola di KPH ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Arifin juga mengatakan adanya peraturan yang berubah terkait dengan kewenangan pengelolaan KPH ini.

“Akhir-akhir ini ada peraturan yang berubah, yaitu sebelumnya ada kewenangan mengelola KPH untuk bekerjasama, baik itu dengan koperasi maupun Bumdes. Namun dengan adanya cipta kerja yang mengatur KPH menjadi hanya sebatas memfasilitasi masalah kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial,” ucapnya

Sedangkan persoalan mengenai kebun sari maupun lainnya, serta perihal galian yang ada, Muhammad Arifin mengungkapkan sedikit kesulitan dalam mengatur masalah keterlanjuran mengenai hutan ini, walau sudah diatur undang-undang.

“Memang ada sedikit kesulitan bagi kami dalam menginventarisasi mengenai kebun masyarakat yang ternyata masuk kawasan, terlebih perihal anggaran identifikasi ini. Tidak ada dimasukkan ke dalam APBD, sehingga menyebabkan kendala saat kami turun kelapangan,” tuturnya.

Diakhir pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal berharap agar Ranperda yang sedang disusun bisa memberikan efek yang benar dan berguna kepada daerah.

“Dengan adanya pertemuan ini, sudah banyak kita terima masukan agar menjadi landasan untuk menentukan Ranperda kedepan. Hal ini agar Ranperda yang sedang disusun bisa memberikan efek yang benar dan berguna kepada daerah,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top