Pekanbaru – Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau, melakukan rapat kerja bersama OPD terkait, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (21/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Syahroni Tua, didampingi Anggota Pansus yakni Syamsurizal, Farida H. Saad, dan Karmila Sari.
Hadir pada rapat tersebut Kabiro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, Kabiro Ekonomi Setda Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem, beserta jajarannya.
Diawal rapat, Ketua Pansus Syahroni Tua yang menyampaikan maksud digelarnya pertemuan ini guna menindaklanjuti pertemuan sebelumnya terkait pembahasan draf Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 pada pasal 50.
Kabiro Hukum Elly Wardhani, memberikan saran menyangkut pasal 50 terkait pembentukan anak perusahaan, lebih baik dibatasi. Dikarenakan anak perusahaan ini mendapatkan modal dari induk perusahaan dan perusahaan ini tidak termasuk dalam BUMD walaupun berada di bawah BUMD.
Anggota Pansus Ranperda Syamsurizal melanjuti terkait pasal 50 ayat ke 4 berbunyi “Pembentukan perusahaan ini dilakukan dengan analisa investasi yang profesional dan independent”, Syamsurizal meminta untuk menegaskan ayat ini disebabkan hal ini terlalu mengambang.
Kemudian, Kabiro Ekonomi Jhon Armedi Pinem menyampaikan untuk saat ini belum ada standar terkait hal yang disampaikan oleh Syamsurizal.
Mendengar hal tersebut Kabiro Hukum Elly Wardhani menyampaikan ide, yaitu pembentukan pasal baru yang berisi pemberlakuan sanksi jika pasal 50 ini tidak terlaksanakan oleh BUMD yang membentuk anak perusahaan tersebut.
Setelah perancangan antar pihak, maka dibentuk Pasal 51 yang berbunyi “Setiap BUMD yang melanggar ketentuan pasal 50 dikenakan sanksi berupa pemberhentian dewan direksi”.