Pekanbaru – Untuk melakukan Evaluasi terkait APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Dearah (BKD) Provinsi Riau dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Selasa (20/9/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ust. Suhaidi, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yaitu Ali Rahmad Harahap, Suprianto, Ramos Teddy Sianturi, dan Mardianto Manan.
Hadir pada rapat ini Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan beserta jajaran, dan Kepala BPSDM Provinsi Riau Asrizal beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, masing-masing OPD memaparkan program kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2022, kemudian menjelaskan apakah terdapat penambahan atau pengurangan anggaran pada APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
Untuk BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan terdapat penambahan anggaran yang akan dimasukkan ke APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Suprianto menyoroti terkait permasalahan pengajian dan pendataan tenaga honorer.
“Jika gaji tenaga honorer ini dari APBD, seharusnya tenaga honorer ini diprioritaskan. Jangan sampai tidak masuk menjadi P3K. Penggajiannya lewat APBD, bukan pusat. Kasihan tenaga honorer ini kalau tidak diangkat,” pungkasnya.
Sementara untuk BPSDM Provinsi Riau, pada APBD Tahun Anggaran 2022 realisasi fisik sudah mencapai 75,30 persen, realisasi SPJ 65,75 persen, dan realisasi SP2D 68,27 persen. Kemudian terdapat penambahan anggaran yang akan dimasukkan ke APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim menyampaikan terimakasih atas pertemuan hari ini.
“Semoga hal-hal yang disampaikan bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya.
Untuk dapat diketahui sebelumnya, bahwa rapat ini merupakan rapat konsultasi antara Komisi dan OPD terkait. Komisi berperan untuk mendalami dan merekomendasikan, tidak untuk memutuskan. Kemudian, hasil konsultasi tersebut akan dibawa oleh Komisi ke rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau.