Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau Nifzar, menerima kunjungan konsultasi dari Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/9/2022).
Pada kesempatan ini, Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis menanyakan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Beberapa hari yang lalu, DPRD Kabupaten Bengkalis telah menyerahkan MoU APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Untuk KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 juga sudah diserahkan.
Mengenai hal tersebut, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri menanyakan apakah masih bisa melakukan pergeseran di RKA, baik melakukan penambahan ataupun pengurangan.
Menanggapi hal tersebut, Nifzar menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa terkait dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur telah diatur dalam Permendagri tersebut.
“Di dalam RKA SKPD pada pagu yang disepakati, maka berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 di draft kesepakatam KUA-PPAS, dibunyikan dapat dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tanpa merubah nota kesepakatan. Tapi ini hanya untuk APBD Perubahan saja,” pungkasnya.
Sementara untuk APBD Tahun Anggaran 2023, Nifzar mengatakan bahwa Ketua DPRD dan Bupati yang dihadiri oleh Banggar dan TAPD harus membuat berita acara terkait penambahan ataupun pengurangan kegiatan, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam nota kesepakatan.