Jakarta – Guna mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusuramaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Karmila Sari, didampingi oleh Anggota Pansus yaitu Muhammad Arpah, Syamsurizal, Yanti Komalasari, Arnita Sari, dan Septina Primawati. Serta hadir mendampingi yakni Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Riau beserta Tenaga Ahli dan staf.
Rombongan diterima oleh Sekretaris DPPAPP DKI Jakarta Joko Santoso, didampingi pejabat dan staf DPPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Karmila Sari diawal langsung menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah guna merampungkan penyusunan Ranperda serta program-program yang mendukung untuk itu.
“Begitu Perda ini selesai, tidak mungkin program tidak mendukung untuk itu. Harus ada korelasi yang begitu bermanfaat kedepan. Bagaimana ini berkaitan dengan hak-hak perempuan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan hal-hal lainnya,” ujar politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Riau ini.
Sementara diketahui pada DPPAPP Provinsi DKI Jakarta mempunyai tiga urusan, yakni pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk.
Di Provinsi DKI Jakarta sendiri melalui DPPAPP, ada dukungan-dukungan kebijakan terkait Pengerusutamaan Gender dengan 11 Perda dan 20 Pergub. Dalam pemaparan tentang fungsi dan pekerjaan DPPAPP Provinsi DKI Jakarta sendiri, ada banyak hal yang bisa dibawa ke Dinas terkait di Provinsi Riau.
Selain itu, dukungan-dukungan kebijakan tadi tidak hanya menjadi tanggungjawab DPPAPP tetapi juga melibatkan OPD lainnya, seperti 11 perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Parekraf, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan, dan BKD.
Sebagai penutup, Anggota Pansus Yanti Komalasari sedikit menyinggung pandangan DPPAPP Provinsi DKI Jakarta terhadap kasus dugaan kriminal yang saat ini terjadi di DPRD Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Riau. Serta bagaimana program-program di Provinsi DKI Jakarta untuk mengurusi kasus kekerasan bahkan kasus menghilangkan nyawa di tengah-tengah masyarakat dan ASN di Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta – Guna mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusuramaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Karmila Sari, didampingi oleh Anggota Pansus yaitu Muhammad Arpah, Syamsurizal, Yanti Komalasari, Arnita Sari, dan Septina Primawati. Serta hadir mendampingi yakni Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Riau beserta Tenaga Ahli dan staf.
Rombongan diterima oleh Sekretaris DPPAPP DKI Jakarta Joko Santoso, didampingi pejabat dan staf DPPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Karmila Sari diawal langsung menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah guna merampungkan penyusunan Ranperda serta program-program yang mendukung untuk itu.
“Begitu Perda ini selesai, tidak mungkin program tidak mendukung untuk itu. Harus ada korelasi yang begitu bermanfaat kedepan. Bagaimana ini berkaitan dengan hak-hak perempuan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan hal-hal lainnya,” ujar politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Riau ini.
Sementara diketahui pada DPPAPP Provinsi DKI Jakarta mempunyai tiga urusan, yakni pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk.
Di Provinsi DKI Jakarta sendiri melalui DPPAPP, ada dukungan-dukungan kebijakan terkait Pengerusutamaan Gender dengan 11 Perda dan 20 Pergub. Dalam pemaparan tentang fungsi dan pekerjaan DPPAPP Provinsi DKI Jakarta sendiri, ada banyak hal yang bisa dibawa ke Dinas terkait di Provinsi Riau.
Selain itu, dukungan-dukungan kebijakan tadi tidak hanya menjadi tanggungjawab DPPAPP tetapi juga melibatkan OPD lainnya, seperti 11 perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Parekraf, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan, dan BKD.
Sebagai penutup, Anggota Pansus Yanti Komalasari sedikit menyinggung pandangan DPPAPP Provinsi DKI Jakarta terhadap kasus dugaan kriminal yang saat ini terjadi di DPRD Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Riau. Serta bagaimana program-program di Provinsi DKI Jakarta untuk mengurusi kasus kekerasan bahkan kasus menghilangkan nyawa di tengah-tengah masyarakat dan ASN di Provinsi DKI Jakarta.