Pekanbaru – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, menghadiri kegiatan Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2022 untuk Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tema “Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri Yang Transparan Berbasis Teknologi”, di Hotel Mutiara Merdeka, Jumat (2/9/2022).
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau Erizman Yahya, juga dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Diskominfotik Riau Sri Mekka, Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi Dheni Kurnia, Kepala OPD Pemkab Kuantan Singingi serta peserta dari pemerintah desa lainnya.
Saat dimintai keterangan usai kegiatan tersebut, Mardianto Manan menjelaskan bahwa spirit keterbukaan informasi publik harus ditularkan ke sistem pengelolaan pemerintahan desa, hal itu harus dimulai dari lini terbawah, sebagai bagian dari transparansi dalam peroses pembangunan desa.
“Kita harus memulainya dari tingkat desa, karena nilai-nilai transparansi inilah yang akan mendorong program pembangunan di lini bawah, dan menjadi sebuah dorongan bagi pemerintahan desa, untuk bisa memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat desa, secara cepat dan transparan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau ini.