Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan beracara DPRD Provinsi Riau sekaligus persetujuan dewan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (30/6/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Agung Nugroho, serta diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu M. Arpah, Marwan Yohanis, Mardianto Manan, Parisman Ihwan, Sugianto, Zulkifli Indra, Eddy A. Mohd Yatim, Kelmi Amri, dan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF. Hariyanto, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Pada kesempatan ini, laporan hasil kerja Pansus disampaikan oleh Manahara Napitupulu.
“Pansus telah membuka diskusi dalam rangka membuka saran dan masukan, diantaranya masukan dari Sekretariat DPRD Provinsi Riau, serta berdasarkan masukan dari pihak Kanwil Kemenkumham Riau dan Biro Hukum Pemprov Riau baik melalui hasil sinkronisasi,” ucap Manahara.
Usai penyampaian laporan hasil kerja Pansus, dilanjutkan dengan pembentukan Pansus terhadap rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan beracara DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Eddy A. Mohd Yatim, Wakil Ketua Pansus Syamsurizal, Anggota Pansus Mira Roza, Robin P. Hutagalung, Farida H. Saad, Iwandi, Nurzafri, Manahara Napitupulu, Dona Sri Utami, Ardiansyah, Sardiyono, Yanti Komalasari, Sunaryo, Sukarmis, dan Abu Khoiri.