Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja pembahasan Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dengan tim CID UIN Suska dan OPD Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/6/202).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Eva Yuliana, Sahidin, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lampita Pakpahan, dan M. Arpah.
Turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau Fariza, Biro Hukum yang diwakilkan oleh Armanita, Universitas Islam Negri (UIN) Imam Hanafi, beserta jajarannya.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza memaparkan bahwa DP3AP2KB sudah memiliki Perda atas dasar perlindungan anak dan perempuan. Suatu pembangunan akan lebih baik apabila dilandasi Perda guna mengukur kesetaraan dan gender yang memiliki indek pembangunan berdasarkan rasio perempuan dan laki laki.
Indek pemberdayaan gender ada beberapa variabel keterlibatan perempuan dilegislatif, dan keterlibatan perempuan dibidang pembangunan. 30% perempuan bisa duduk dilegislatif dan perempuan harus bisa mandiri dan tidak melepas kodratnya, serta mampu membenahi diri sendiri dan harus seimbang dalam mengurus keluarga.
Dalam hal ini, Sunaryo mengatakan untuk membuat Ranperda ini harus dilengkapi dengan dasar-dasar yang dapat digunakan sebagai penguat. Dengan harapan agar Perda ini bisa segera terwujud.
Sementara itu, Eva Yuliana berharap dengan adanya kesetaraan gender ini derajat perempuan akan terangkat.