Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau Nifzad, menerima kunjungan konsultasi dan kordinasi Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis terkait pola penganggaran aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan hibah, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (25/5/2022).
Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, dan Asisten 1 Setda Kabupaten Bengkalis Andris Wasoni.
Pada kesempatan ini, Nifzad menjelaskan bahwa di provinsi sendiri sudah ada Pergub yang menjelaskan bagaimana hibah itu dilakukan. Dana hibah regulasinya sudah ditetapkan, secara substansi dana hibah tidak wajib dan tidak terikat, tetapi ketika dana mencukupi dana hibah itu bisa dilakukan.