Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 DPRD Provinsi Riau, melakukan rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/4/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 Kelmi Amri, didampingi Wakil Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 Karmila Sari, serta Anggota Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 lainnya, yaitu Markarius Anwar, dan M. Arpah.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa OPD terkait diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Riau, Biro Ekonomi Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Sosial Provinsi Riau, dan BPKAD.
Pada awal rapat, Kelmi Amri menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus oleh Pansus terhadap kinerja Pemprov Riau tahun 2021.
Sehingga pembahasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi, memberikan saran sekaligus bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Rvaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tabun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019.