Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, melakukan rapat kerja dengan OPD terkait, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/3/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Syahroni Tua, didampingi Wakil Ketua Pansus Yuyun Hidayat, dan Anggota Pansus yaitu Husaimi Hamidi, Karmila Sari, Lampita Pakpahan, dan Tumpal Hutabarat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Elly Wardhani, PPU Madya Biro Hukum Armanita, serta Biro Ekonomi dan jajarannya.
Berdasarkan hasil wawancara bersama Yuyun Hidayat, ia menjelaskan target perubahan Ranperda ini sekaligus tujuan dilakukannya perubahan tersebut.
“Penyesuaian aturan baru dan penyesuaian aturan kita yang ada di provinsi ini. Untuk tujuannya yaitu tercapainya Good Corporate Governance (GCG) tata kelola yang baik dalam BUMD itu sehingga optimalisasi dari pendapatan daerah meningkat melalui deviden,” jelas Wakil Ketua Pansus Yuyun Hidayat.
Tim Pansus juga merencanakan akan melakukan kunjungan ke BUMD, serta kunjungan ke PT. Riau Petroleum dan PT. PTPN guna mengetahui bagaimana evaluasi dan perkembangannya.