Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI, Jumat (25/2/2022).
Rombongan Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, didampingi Wakil Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Abu Khoiri, Manahara Napitupulu, dan Tumpal Hutabarat.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK RI Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari KLHK RI Agus Justianto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Erna Rosdiana, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Istanto, serta staf lainnya.
Pada kesempatan ini, Marwan Yohanis memaparkan terkait apa saja yang telah Pansus lakukan selama proses penyelesaian konflik lahan ini.
“Pansus ini sudah bekerja lebih kurang dua bulan. Ada lebih kurang 39 surat yang masuk ke DPRD Provinsi Riau. Dari aduan tersebut, setelah diverifikasi ada 19 kasus yang akan ditindaklanjuti. Dari hal-hal yang berkembang setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ada dua klaster, yaitu klaster Kehutanan dan klaster HGU,” jelasnya.
Kemudian, Marwan juga menceritakan kondisi dilapangan ketika Pansus melakukan kegiatan Turun Lapangan (Turlap) ke beberapa daerah yang berkonflik.
“Kami meminta tanggapan dan penjelasan sekaligus kebijakan jangka pendek. Ketika turun lapangan kemarin, sudah ada beberapa perusahaan dan kelompok masyarakat yang sudah bersepakat melakukan bloking area. Tetapi ada juga yang masih belum ada kemajuan sama sekali. Kami datang kemari ingin mencari solusi, sehingga investor yang didatangkan dapat mendatangkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai investor yang datang memporak porandakan tatanan hidup masyarakat,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen KLHK RI Bambang Hendroyono mengatakan bahwa penyelesaian masalah konflik ini di UU Cipta Kerja tidak ada istilah tumpang tindih, karena yang ada adalah penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Bagaimana dengan penetapannya, kerangka besarnya kita dapat dari percepatan Dirjen yang membina para perusahaan, arahnya kepastian hukum dan kawasan yang dikelola dan keberlanjutan usaha tersebut. Pendekatannya masyarakat tidak akan lagi berkonflik. Sehingga perusahaan dapat melakukan kemintraan dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Bambang Hendroyono mengungkapkan bahwa Riau merupakan salah satu daerah yang mendapatkan prioritas dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Jadi dalam tatanan kebijakan, kalau dilihat dari UU Cipta Kerja kata kunci yang harus diangkat adalah kebijakan penataan kawasan hutan. Untuk menjamin hak-hak masyarakat. Dalam kaitan aktivitas masyarakat yang terlanjur pada kawasan lahan perusahaan, sanksinya tidak pidana lagi. Apabila masyarakat sudah mengelola lahan selama 5 tahun dan sawit seluas 5 hektar, tidak mendapatkan sanksi apapun. Karena memang ketidaktahuan sama sekali,” tuturnya.
Diakhir rapat, Marwan berharap sebelum melahirkan rekomendasi agar dapat melalukan diskusi kembali dengan KLHK dan semua pihak terkait di Riau.
Bambang Hendroyono merespon baik hal tersebut dan mengatakan bahwa KLHK sangat membuka diri untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa beberapa masukan dari Pansus untuk Kementerian LHK akan ditindaklanjuti dan Pansus dapat berkoordinasi dengan BPN untuk beberapa hal yang termasuk kepada ranah mereka.