Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat melakukan rapat kerja dengan PT. Asam Jawa dan PT Supra Mata Abadi (SMA), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (21/2/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, dan diikuti oleh Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Abu Khoiri, Ali Rahmad Harahap, dan Manahara Napitupulu.
Turut hadir dari Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Rohil Nurmansyah, Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Rohil Juni Rahmat, Kabid PUP Dinas Perkebunan Sri Ambar Kusumawati, dan Perwakilan dari HRD PT. Asam Jawa Pramadiansyah, serta Perwakilan dari PT. SMA Ariston Noverry dan Susanto.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, mengatakan beberapa waktu lalu sudah ada laporan yang masuk ke Pansus. Sehingga pada kesempatan ini Pansus meminta keterangan terkait perkembangan dari masalah lahan tersebut.
HRD PT. Asam Jawa Pramadiansyah, menjelaskan lahan yang disebutkan seluas 300-800 hektar itu tidak benar yang sebenarnya lahan tersebut memiliki luas 1.100 hektar.
“Hal tersebut sudah kita urus pada tahun 2003 sampai pencadangan izin lokasi atas nama PT. Asam Jawa dan 2013 diurus kembali. Surat sudah kami layangkan dan terkait pajak kita membayar P3 dan kemudian menyerahkan surat. Ini memang diluar HGU dan kita akan mengurusnya di Rohil, dan juga secepatnya kami akan mengirimkan bukti CSR nya serta SKGR nya,” jelasnya.
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu Nurmansyah, mengatakan bahwa dalam tuntutan masyarakat yang dipermasalahkan sebenarnya hanya sedikit sekitar 400-500 hektar dan belum ada pengajuan izin di tahun 2003 dan izin lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Nurmansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati semua perusahaan melengkapi semua perlengkapan untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Rohil agar HGUnya dapat diselesaikan. Terkait pembayaran P3 ini pihaknya belum menerima karena prinsipnya dapat dibayar jika sudah ada HGUnya.
Asisten Manager PT. SMA Ariston Noferry, mengatakan pihaknya patuh dalam pembayaran pajak dan menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan limbah.
“Kami tetap patuh dalam pembayaran pajak dan terkait limbah kami sudah mengolahnya. Untuk pengelolaan limbah domestik dan juga perizinan PT. SMA dimulai dari tahun 2014. Sehingga kita masih proses setelah izin lokasi, jadi sampai saat ini izinnya masih dalam proses untuk penilaian usaha perkebunan, karena tersangkut area kawasan pengolahan limbah domestik itu,” jelasnya.
Diakhir rapat, Robin P. Hutagalung menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum masyarakat menuntut, dan kemudian mengurus HGU serta SKGRnya.