Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dengan dengan Biro Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (21/2/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, didampingi Wakil Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, dan Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Tumpal Hutabarat, Abu Khoiri, dan Ali Rahmad Harahap.
Turut dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar Kusumawati, dan Koordinasi Pengawasan Sengketa BPN Provinsi Riau Abdul Rajab.
Dalam rapat tersebut Marwan Yohanis menjelaskan akan melakukan koordinasi untuk pendalaman materi terhadap kasus konflik lahan tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan data dan dokumen yang dimiliki oleh perusahaan yaitu BPN, kehutanan, dan perkebunan untuk efisiensi sudah disepakati. Ada dua kelompok, disetiap kelompok harus didampingi oleh BPN, DLHK, dan juga Dinas Perkebunan.
Lebih lanjut, Marwan juga mengatakan wilayah yang akan didatangi oleh kelompok satu dan kelompok dua.
“Kelompok satu wilayahnya Kuansing dengan dihadiri oleh masyarakat pelapor dan kita akan menuju lokasi konflik Duta Palma, dan untuk selanjutnya kita akan lanjut ke Indragiri Hulu,” ujarnya.
Sementara itu, Marwan mengatakan bahwa kelompok dua yang dipimpin oleh Robin P. Hutagalung yang berada di Kabupaten Rokan Hilir harus ditunda. Dikarenakan untuk memasuki wilayah tersebut harus mengirim surat terlebih dahulu ke perusahaan yang bersangkutan. Dengan prosedur yang sangat ketat dan disana kondisi jalan yang sangat rusak. Selain itu, perlu adanya bincang khusus dengan BPN dan ditunda pada waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Kadis LHK Provinsi Riau Mamun Murod menyampaikan permasalahan yang ada pada PT. Duta Palma dan PT. Wanasari Nusantara.
“Untuk Kuansing dan Indragiri Hulu terkait persoalan yang terjadi di Kuansing persoalan PT. Duta Palma adapun masalah yang terjadi di perusahaan tersebut adanya tuntutan dari masyarakat adat tentang penerbitan HGU, terdapat tanaman dalam hutan produksi tetap, sedangkan PT. Wanasari Nusantara terdapat area pelepasan diluar HGU,” tuturnya.
Abdul Rajab menambahkan bahwa permasalahan yang ada di PT. Wanasari Nusantara terdapat keputusan pengadilan yang sah, dan permasalahan yang ada di PT. Duta Palma.
“Dalam hal ini kita harus tau bagaimana solusi dari masyarakat tersebut. Perusahaan memberikan kesempatan pada masyarakat dengan ganti rugi sebesar 20 juta dan PT ini seharusnya memberikan ganti rugi yang layak. Sedangkan PT. Duta Palma disini kita masih menunggu apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tentang pencabutan perizinan,” jelasnya.