Pekanbaru – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Abu Khoiri, menerima konsultasi dan koordinasi BK DPRD Kota Dumai terkait tugas pokok dan fungsi BK DPRD sebagai pengawasan internal, di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Jum’at (18/2/2022).
Hadir pada acara tersebut Ketua BK DPRD Kota Dumai Salman, didampingi Wakil Ketua BK DPRD Kota Dumai Marihot Sitorus, serta Anggota BK DPRD Kota Dumai lainnya, yaitu Syaprizal Nurdin, dan Natalina Mariana.
Abu Khoiri menjelaskan beberapa hal tentang peraturan yang ada di BK DPRD Provinsi Riau, yaitu terkait surat pengaduan masyarakat dan masalah ketidakhadiran.
“Untuk surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada DPRD, kemudian di disposisikan kemudian direalisasikan. Tata cara pelaporan terhadap anggota DPRD sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kalau masalah ketidakhadiran, perlu dilakukan turun lapangan, dengan mengecek absensi di Sekretariat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abu Khoiri mengatakan adanya upaya terhadap anggota DPRD yang telat hadir saat rapat misalnya Rapat Paripurna diatur oleh DPRD. Serta adanya rencana penambahan kursi ditahun 2024.
“Kalau di DPRD Provinsi Riau sudah dua tahun melalui zoom meeting. Yang wajib hadir fisik adalah Ketua DPRD dan Ketua Fraksi. Di Provinsi Riau rencananya pada tahun 2024 akan menambah sepuluh kursi dan Dapil bisa dipisah mungkin Dumai-Rohil, Bengkalis-Meranti. Kemudian, hari kerja adalah hari kalender,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua BK DPRD Kota Dumai Salman berharap agar beberapa hal yang telah dibahas dapat direalisasikan dan tugas yang dijalani saat ini dapat berjalan dengan lancar.